Adalah RA WANGSA GOFARONA, Bupati Subang memiliki anak/keturunan Rd. WIRA TANU DATAR, Bupati Cianjur, Rd. IBRAHIM, Panglima Siliwangi dan Rd. MUHARAM WIRANATA KUSUMAH, Bupati Cianjur.
Rd. MUHARAM WIRANATA KUSUMAH, Memiliki 7 orang anak masing-masing:
- JUAG ENI (Tidak memiliki keturunan);
- JUAG EMPOK/EMO, Dari perkawinannya dengan ASDARI memiliki 3 orang anak masing-masing: 1) Rd. SUMANTA KARTA DIREJA, dan dari perkawinannya dengan Ibu SUPLI memiliki 4 orang anak masing-masing: a. Rd. ENGKOS SUKIRMAN; b. Rd. AHOM TAJUDIN; c. Rd. EKO SUKMANA dan d. Rd. EDI JUNAIDI; 2) Rd. AYU ONAH (Tidak memiliki anak/keturunan); 3) Rd. AYU YAYA (Tidak memiliki anak/keturunan);
- JUAG ENJU (Tidak memiliki anak/keturunan);
- JUAG ENOK (Hj. SITI AMINAH), dari perkawinannya dengan H. SYUKUR memiliki 1 orang anak bernama: NJI MAS ENTJEH AL OSAH;
- JUAG ITING (Tidak memiliki anak/keturunan);
- JUAG INOK (Tidak memiliki anak/keturunan);
- AOM GANDA SUBRATA (Tidak memiliki anak/keturunan)
Pada tahun 1910 NYIMAS ENTJEH AL OSAH melangsungkan perkawinan dengan Pengusaha dari Negeri Belanda yang bernama JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN dan sampai meninggalnya suaminya tersebut pada tahun 1927 tidak memiliki anak/keturunan.
JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN memiliki adik yang bernama Tuan BOSA (Pendiri Tropong Bintang Bosca).
Tuan BOSA dari perkawinannya dengan AYU WAGIYEM memiliki 2 orang anak masing-masing: DICKY/SANTO/ OTO Bin BOSA dan Ny. ELI MARIA Bin Tuan BOSA. Tuan BOSA meninggal pada tahun 1915.
Sepeninggal suaminya Tuan JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN pada tahun 1927, NJI MAS ENTJEH AL OSAH (Osah adalah panggilan sewaktu kecil) menguasai perusahaan perkebunan peninggalan suaminya NV. BLOOMKRING berkedudukan di BANDUNG yang memiliki banyak perkebunan di wilayah jawa, sumatera, kalimantan, sulawesi, bali dan lombok. Disamping menguasai perusahaan NV. Bloomkering Nji Mas Entjeh Al Osah juga memiliki tanah-tanah Eigendom Verponding, Kekitir Padjeg Boemi (Hak Milik Adat) dan Sertipikat di wilayah-wilayah yang tersebut diatas, atas nama antara lain: (1) "Mevr. van Blommestein. Geb. Nji Mas Siti Aminah ook genaamd Nji Mas Entjeh als Kind genaamd Osah"; (2) "Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah)"; (3) "Njimas Entjeh"; Juga memiliki simpanan-simpanan uang dan Emas di Bank-Bank Pemerintah di Indonesia dan Bank Luar Negeri yang pada saat ini nilainya sangat besar sekali.
Semasa tuanya Nji Mas Entjeh Al Osah, tinggal sendiri di rumahnya di wilayah Cibereum ditemani dengan seorang pembantu yang bernama Ibu Mimi yang memiliki beberapa orang anak.
NJI MAS ENTJEH AL OSAH meninggal dunia pada tahun 1944 di Cibeureum, Bandung. Pada saat meninggal dunia Nji Mas Entjeh al Osah tidak mempunyai anak/keturunan. Sebagian harta kekayaan almarhumah (dalam bentuk bangunan, surat-surat tanah, uang dan perhisan-perhiasan) berada dalam penguasaan Ibu Mimi, seorang pembantu yang setia sampai Nji Mas Entjeh al Osah menghembuskan nafas terakhirnya.
AHLI WARIS
Adalah Rd. EKO SUKMANA yang juga mewakili Saudaranya Rd. ENGKOS SUKIRMAN, Rd. AHOM TAJUDIN, RD. EDI JUNAEDI dan Bibinya Rd. AYU ONAH dengan berbekal Silsilah dan Surat Tanah dari neneknya JUAG EMPOK/EMO saudara kandung JUAG ENOK (Ibu kandung Nji Mas Entjeh al Osah) yang terletak di Cianjur Kaler, Kabupaten Cianjur Nomor 513, Nomor 116 WL seluas 29.200 M2 Atas nama Bibinya Nji Mas Entjeh al Osah, telah mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris dan Pembagian Harta Peninggalan Diluar Sengketa di Pengadilan Agama Cianjur. Berdasarkan permohonan tersebut lalu dibuatlah Akta Pembagian Harta Peninggalan dalam suatu AKTA PEMBAGIAN WARIS Nomor 08/BA.P3HP/2002/PA.Cjr, pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2002.
Dari Berita Acara Pembagian Harta Peninggalan di hadapan Pengadilan Agama Diluar Sengketa dan Akta Pembagian Waris tersebut dinyatakan: Bahwa selain 5 (lima) orang ahli waris tersebut, tidak ada lagi ahli waris lain; Bahwa Almarhumah Nji Mas Entjeh Alias Osah tidak meninggalkan wasiat tentang pembagian harta dan atau utang yang belum dilunasi; Bahwa Ahli waris tersebut semuanya sepakat mendapatkan ASHOBAH dari pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Rd. EKO SUKMANA DKK ADALAH
AHLI WARIS SATU-SATUNYA DARI ALMARHUMAH NJI MAS ENTJEH AL OSAH
HARTA WARISAN YANG FANTASTIS
Harta warisan Nji Mas Entjeh Al Osah memang sungguh menggiurkan diantaranya berupa tanah Eigendom Verponding yang sebagian besar banyak dipinjam oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagian dimohon oleh Perusahaan Swasta melalui Pemerintah setempat seolah-olah tanah tersebut adalah Tanah Negara ada yang dihibahkan kepada Pemerintah seperti Istana Cipanas, Komplek Marinir Cilandak, Komplek Mabes ABRI dan adapula yang dibangun untuk gedung-gedung Pemerintah di Jawa Barat tanpa Konpensasi. Luas keseluruhan tanah-tanah tersebut kurang lebih 3.000.000 Hektar tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Barat dll; Uang dan Emas di Bank-Bank Pemerintah, BI dan Bank Luar Negeri mencapai Ribuan Milyar Dollar.
Besarnya jumlah harta warisan tersebut ternyata banyak orang-orang yang lupa diri sehingga mencoba dan berupaya melalui inisiatifnya sendiri dan dengan cara mengelabui institusi pemerintahan ditingkat bawah, pengadilan dan pihak-pihak terkait sehingga bermunculan orang-orang yang berambisi menguasai harta Nji Mas Entjeh Al Osah dengan cara mengaku ahli waris seperti anak-anak Ibu Mimi (pembantu) yang mengaku ahli waris karena menguasai surat-surat yang ditinggalkan Almarhumah; atau M. Fatkhi Esmar yang mengaku sebagai pemegang mandat dari Ibu Mimi (Pembantu Nji Mas Entjeh al Osah) dan mengajukan Permohonan diangkat anak oleh Ibu Mimi, Pembantu Nji Mas Entjeh al Osah tersebut yang kemudian mendirikan apa yang dinamakan "Njimas Entjeh Foundation"; atau Anak Mantan Karyawan Asing NV. BLOOMKRING (Kel. Tuan WL. Gerald Faber) yang mengaku pemilik atau orang yang mengaku sebagai isteri dari Rd. EKO SUKMANA dlsb.
Orang-orang itu ternyata ketahuan telah banyak memperdaya orang lain dengan cara mengiming-imingi suatu hasil asal mau membantu membiayai pengurusannya yang faktanya mereka tidak bisa urus sehingga telah merugikan masyarakat.
Ahli Waris Nji Mas Entjeh Al Osah yang diwakili Rd. EKO SUKMANA telah mengeluarkan statemen yang disetujui olah para ahli waris lainya untuk menyerahkan atau menghibahkan:
25% harta warisan kepada Negara; 25% harta warisan untuk Institusi Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian serta anggota veteran dari Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian; 12% untuk Masyarakat Petani Penggarap; 5% untuk Baitul Mal dan 33% untuk Para Ahli Waris.
BALAI HARTA PENINGGALAN DAN ARSIP NASIONAL
25% harta warisan kepada Negara; 25% harta warisan untuk Institusi Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian serta anggota veteran dari Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian; 12% untuk Masyarakat Petani Penggarap; 5% untuk Baitul Mal dan 33% untuk Para Ahli Waris.
BALAI HARTA PENINGGALAN DAN ARSIP NASIONAL
Bukti-bukti harta peninggalan dari Nji Mas Entjeh Al Osah selain yang berada dirumah kediamannya terakhir yang dikuasai oleh Ibu Mimi (pembantu) dan Anak-anaknya serta Fatkhi Esmar yang mengajukan sebagai "anak angkat" dari Ibu Mimi, sebagian besar berada di Balai Harta Peninggalan dan/atau Arsip Nasional.
Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional secara langsung maupun tidak langsung telah menyelamatkan harta-harta peninggalan Nji Mas Entjeh Al Osah dari penjarahan orang-orang yang tidak berhak (bukan ahli waris yang sebenarnya).
Banyak orang yang telah datang ke Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional untuk menebus dan mengambil dokumen dan/atau keterangan asli dari institusi tersebut, tetapi oleh karena mereka bukan orang-orang yang berhak maka permintaan itu tidak pernah dikabulkan.
Balai Harta Peninggalan pernah mengeluarkan 2 (dua) dokumen asli yaitu tanah yang terletak di Desa Cijeruk, Bogor dan di Desa Sanca, Indramayu kepada Rd. EKO SUKMANA selaku ahli waris NJI MAS ENTJEH AL OSAH dengan didampingi Bapak N. SUNARYA PURNAYUDHA Mantan Anggota KOSTRAD dan Jenderal HALIM dari Yayasan TRIKORA yang saat itu mendapat Kuasa dari Rd. EKO SUKMANA.
Pada Tanggal 18 Desember 1996, Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan BINA GRAHA mengirimkan MEMO yang ditanda tangani Presiden SOEHARTO kepada KELUARGA BESAR AHLI WARIS NJI MAS ENTJEH AL OSAH Cq. Bapak Rd. EKO SUKMANA dan menitipkan Bapak N. SUNARYA PURNAYUDHA Mantan Aggota KOSTRAD Pencatat Sejarah EIGENDOM VERPONDING kepada KELUARGA BESAR AHLI WARIS.
Tidak ada pihak lain yang dapat mengambil surat-surat asli dari Balai Harta Peninggalan kecuali Ahli Waris Nji Mas Entjeh Al Osah yaitu Rd. EKO SUKMANA selaku Ahli Waris satu-satunya.
Bagi siapapun yang telah menguasai fisik atas tanah-tanah Nji Mas Entjeh Al Osah baik di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan dll, harus terlebih dahulu berhubungan dengan ahliwarisnya yaitu Rd. EKO SUKMANA, jika tidak akan mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan penerbitan HGB dlsb karena tidak memiliki Eigendom Verponding, Ketitir ataupun Sertipikat Aseli yang keberadaanya dan status kepemilikannya secara Undang-Undang tetap melekat.
Untuk berhubungan dengan ahli waris asli NJI MAS ENTJEH AL OSAH yaitu Rd. EKO SUKMANA dapat menghubungi Kuasa Hukumnya KARYANTO, SH dari Law Office KARYANTO & ASSOCIATES melalui E-mail: karyanto_lawyer@yahoo.com
Segala informasi dan masukan yang diberikan oleh para pembaca sangat kami hargai dan kami mengucapkan banyak terima kasih.
Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional secara langsung maupun tidak langsung telah menyelamatkan harta-harta peninggalan Nji Mas Entjeh Al Osah dari penjarahan orang-orang yang tidak berhak (bukan ahli waris yang sebenarnya).
Banyak orang yang telah datang ke Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional untuk menebus dan mengambil dokumen dan/atau keterangan asli dari institusi tersebut, tetapi oleh karena mereka bukan orang-orang yang berhak maka permintaan itu tidak pernah dikabulkan.
Balai Harta Peninggalan pernah mengeluarkan 2 (dua) dokumen asli yaitu tanah yang terletak di Desa Cijeruk, Bogor dan di Desa Sanca, Indramayu kepada Rd. EKO SUKMANA selaku ahli waris NJI MAS ENTJEH AL OSAH dengan didampingi Bapak N. SUNARYA PURNAYUDHA Mantan Anggota KOSTRAD dan Jenderal HALIM dari Yayasan TRIKORA yang saat itu mendapat Kuasa dari Rd. EKO SUKMANA.
Pada Tanggal 18 Desember 1996, Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan BINA GRAHA mengirimkan MEMO yang ditanda tangani Presiden SOEHARTO kepada KELUARGA BESAR AHLI WARIS NJI MAS ENTJEH AL OSAH Cq. Bapak Rd. EKO SUKMANA dan menitipkan Bapak N. SUNARYA PURNAYUDHA Mantan Aggota KOSTRAD Pencatat Sejarah EIGENDOM VERPONDING kepada KELUARGA BESAR AHLI WARIS.
Tidak ada pihak lain yang dapat mengambil surat-surat asli dari Balai Harta Peninggalan kecuali Ahli Waris Nji Mas Entjeh Al Osah yaitu Rd. EKO SUKMANA selaku Ahli Waris satu-satunya.
Bagi siapapun yang telah menguasai fisik atas tanah-tanah Nji Mas Entjeh Al Osah baik di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan dll, harus terlebih dahulu berhubungan dengan ahliwarisnya yaitu Rd. EKO SUKMANA, jika tidak akan mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan penerbitan HGB dlsb karena tidak memiliki Eigendom Verponding, Ketitir ataupun Sertipikat Aseli yang keberadaanya dan status kepemilikannya secara Undang-Undang tetap melekat.
Untuk berhubungan dengan ahli waris asli NJI MAS ENTJEH AL OSAH yaitu Rd. EKO SUKMANA dapat menghubungi Kuasa Hukumnya KARYANTO, SH dari Law Office KARYANTO & ASSOCIATES melalui E-mail: karyanto_lawyer@yahoo.com
Segala informasi dan masukan yang diberikan oleh para pembaca sangat kami hargai dan kami mengucapkan banyak terima kasih.